Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI DAN PEMILIHAN CALON ANGGOTA
(1) Dalam melaksanakan tugas pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, Panitia Seleksi MENETAPKAN sekurang- kurangnya 2 (dua) media cetak nasional dan 3 (tiga) media elektronik nasional. (2) Dalam melaksanakan tugas pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, Panitia Seleksi: a. menyiapkan pengumuman untuk diumumkan di media sebagaimana dimaksud pada ayat (1); b. selain mengumumkan, Panitia Seleksi juga melakukan penjaringan Calon Anggota yang memenuhi syarat sesuai ketentuan Peraturan ini; c. MENETAPKAN syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Calon Anggota; d. menerbitkan formulir-formulir yang harus diisi oleh Calon Anggota; e. MENETAPKAN judul makalah yang harus diserahkan pada saat pendaftaran; f. menerima berkas pendaftaran dari Calon Anggota; dan g. tugas-tugas lain yang ditetapkan dalam Rapat Panitia Seleksi Panitia Seleksi. (3) Dalam melaksanakan tugas seleksi administratf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, Panitia Seleksi: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. memeriksa kelengkapan data dan syarat administratif; b. menelaah data dan informasi berkas pendaftaran Calon Anggota; c. menelaah dan menilai makalah; d. MENETAPKAN Calon Anggota yang lulus seleksi administratif; dan e. mengumumkan Calon Anggota yang lulus seleksi administratif. (4) Dalam melaksanakan tugas kualifikasi keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, Panitia Seleksi: a. menelaah riwayat hidup Calon Anggota; dan b. menelaah pengalaman Calon Anggota di bidang hukum dan hak asasi manusia. (5) Dalam melaksanakan tugas untuk memperoleh tanggapan masyarakat pada setiap tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e, Panitia Seleksi menampung dan membahas masukan- masukan masyarakat. (6) Dalam melaksanakan tugas penelaahan dan penilaian penulisan makalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f, Panitia Seleksi: a. menyiapkan judul makalah; b. membaca dan menilai makalah Calon Anggota; dan c. MENETAPKAN Calon Anggota yang lulus seleksi penulisan makalah. (7) Dalam melaksanakan tugas penilaian profil Calon Anggota dan penelusuran rekam jejak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g dan h, Panitia Seleksi: a. menyiapkan kriteria penilaian profil Calon Anggota dan penelusuran rekam jejak; b. menerima laporan dan masukan mengenai profil Calon Anggota serta penelusuran rekam jejak; c. melakukan penelaahan terhadap penilaian dan laporan profil Calon Anggota serta penelusuran rekam jejak; dan d. menggunakan hasil penilaian profil Calon Anggota dan penelusuran rekam jejak sebagai bahan pertimbangan dalam proses seleksi selanjutnya. (8) Dalam melaksanakan tugas wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i, Panitia Seleksi: a. MENETAPKAN materi wawancara Calon Anggota; b. melakukan wawancara; c. MENETAPKAN nama Calon Anggota yang lulus seleksi wawancara; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
(9) Dalam melaksanakan tugas penyampaian secara resmi 21 (dua puluh satu) nama Calon Anggota kepada Ketua LPSK, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf j, Panitia Seleksi: a. MENETAPKAN 21 (dua puluh satu) nama Calon Anggota yang lulus seleksi; b. mengumumkan 21 (dua puluh satu) nama Calon Anggota yang lulus seleksi; c. menyiapkan surat kepada Ketua LPSK beserta seluruh berkas kelengkapan 21 (dua puluh satu) Calon Anggota yang lulus; dan d. menyampaikan laporan seluruh penyelenggaraan kegiatan kepada Ketua LPSK.
