PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang SUSUNAN PANITIA SELEKSI, TATA CARA PELAKSANAAN...
Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN PANITIA SELEKSI
(1) Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Ketua Panitia Seleksi memimpin setiap tahapan seleksi. (2) Ketua Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. memimpin Rapat Panitia Seleksi; b. menerbitkan surat keputusan atas nama Panitia Seleksi berdasarkan hasil Rapat Panitia Seleksi; c. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Panitia Seleksi dan pengawasan; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. bertindak sebagai juru bicara Panitia Seleksi; dan e. melaksanakan tugas lain yang ditentukan dan disepakati dalam Rapat Panitia Seleksi.
