Pasal 3
BAB 2 — SUSUNAN PANITIA SELEKSI
(1) Panitia Seleksi memilih calon-calon anggota LPSK sesuai dengan tugas dan tahapan-tahapan seleksi berdasarkan Peraturan ini. (2) Calon-calon Anggota LPSK berasal dari unsur profesional yang mempunyai pengalaman di bidang pemajuan, pemenuhan, perlindungan, penegakan hukum dan hak asasi manusia, Kepolisian, Kejaksaan, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Akademisi, Advokat atau Lembaga Swadaya Masyarakat. (3) Seleksi dan pemilihan Anggota LPSK didasarkan pada kualifikasi profesionalisme, keahlian, dan integritas moral yang tinggi dan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. sehat jasmani dan rohani; c. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat 5 (lima) tahun; d. berusia paling rendah 40 (empat) puluh tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pemilihan; e. berpendidikan paling rendah S1 atau Strata satu; f. berpengalaman di bidang hukum dan hak asasi manusia paling singkat 10 (sepuluh) tahun; g. memiliki integritas dan berkepribadian yang tidak tercela; dan h. memiliki nomor pokok wajib pajak.
