Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN PANITIA SELEKSI
(1) Panitia Seleksi bertugas: a. menyusun rencana kerja dan tata cara seleksi; b. mengumumkan penerimaan dan melakukan pendaftaran Calon Anggota; c. mengumumkan kepada masyarakat Calon Anggota untuk mendapatkan tanggapan; d. menyeleksi dan MENETAPKAN nama-nama Calon Anggota terpilih dalam setiap tahapan; www.djpp.kemenkumham.go.id
e. menyampaikan 21 (dua puluh satu) nama Calon Anggota yang telah ditetapkan kepada Ketua LPSK untuk diteruskan kepada PRESIDEN; dan f. melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua LPSK. (2) Dalam menjalankan tugasnya, Anggota Panitia Seleksi bersifat mandiri dan bebas dari pengaruh siapapun dan dari manapun serta menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.
