PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang SUSUNAN PANITIA SELEKSI, TATA CARA PELAKSANAAN...
Pasal 2
BAB 2 — SUSUNAN PANITIA SELEKSI
(1) Pelaksanaan pemilihan Calon Anggota dilakukan oleh Panitia Seleksi. (2) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 5 (lima) orang anggota, dengan susunan sebagai berikut: a. 2 (dua) orang anggota berasal dari unsur pemerintah; dan b. 3 (tiga) orang anggota berasal dari unsur masyarakat. (3) Panitia Seleksi terdiri atas seorang Ketua dan 4 (empat) orang Anggota. (4) Dalam menjalankan tugasnya Panitia Seleksi dibantu oleh Sekretariat. www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Pembentukan dan susunan keanggotaan Panitia Seleksi ditetapkan dengan Keputusan Ketua LPSK. (6) Sekretariat Panitia Seleksi bertanggung jawab kepada Panitia Seleksi.
