PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang SUSUNAN PANITIA SELEKSI, TATA CARA PELAKSANAAN...
Pasal 19
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Anggota LPSK terpilih meninggal dunia, berhenti atas permintaan sendiri, sakit jasmani atau rohani yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan tugas selama 30 (tiga puluh) hari secara terus- menerus, berhenti karena melakukan perbuatan tercela berdasarkan Keputusan LPSK, atau dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat 5 (lima) tahun, maka Panitia Seleksi yang telah dibentuk dapat ditugaskan kembali untuk melakukan seleksi pemilihan Calon Anggota pengganti. www.djpp.kemenkumham.go.id
