PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang SUSUNAN PANITIA SELEKSI, TATA CARA PELAKSANAAN...
Pasal 18
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal Anggota Panitia Seleksi meninggal dunia, berhenti atas permintaan sendiri, sakit jasmani atau rohani yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan tugas Pansel, Panitia Seleksi dapat segera mengusulkan Anggota panitia Seleksi pengganti kepada Ketua LPSK dengan memperhatikan komposisi sesuai dalam ketentuan peraturan ini. (2) Usulan nama Anggota Panitia seleksi pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan Panitia Seleksi kepada Ketua LPSK selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah adanya keputusan Rapat Panitia Seleksi.
