PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang SUSUNAN PANITIA SELEKSI, TATA CARA PELAKSANAAN...
Pasal 20
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2013 KETUA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN,
ABDUL HARIS SEMENDAWAI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
