Pasal 9
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN
(1) Syarat pengajuan permohonan perlindungan terdiri dari: a. syarat formil; dan b. syarat materiil. (2) Syarat formil sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a mencakup: a. surat permohonan tertulis; b. kronologis atau uraian peristiwa yang dialami saksi dan/atau korban yang bersangkutan; c. fotocopy identitas pemohon (KTP/SIM/PASPOR); d. fotocopy dokumen dari instansi yang berwenang yang menunjukkan permohonan yang diajukan termasuk dalam kasus tindak pidana atau kasus pelanggaran HAM yang berat; dan e. fotocopy dokumen dari instansi yang berwenang yang menyatakan pemohon berstatus sebagai saksi, korban dan/atau pelapor dalam kasus tindak pidana atau kasus pelanggaran HAM yang berat. (3) Syarat materiil sebagaimana dimakasud pada Ayat (1) huruf b, terdiri dari: a. dokumen atau informasi yang menunjukkan sifat penting keterangan saksi dan/atau korban yang selanjutnya akan diklarifikasi oleh Satgas UPP; b. dokumen atau informasi yang menunjukkan tingkat ancaman yang dialami pemohon yang bersifat potensial maupun faktual; c. dokumen atau informasi yang menunjukkan rekam medis dan psikologis pemohon; dan d. dokumen atau informasi yang menunjukkan rekam jejak kejahatan pemohon. (4) Syarat materiil sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) huruf a antara lain berupa: a. surat keterangan dari instansi penegak hukum yang merekomendasikan saksi dan/atau korban diberikan perlindungan oleh LPSK;
b. berita acara pemeriksaan atas kasus yang dialami pemohon; c. surat panggilan, surat penahanan, dan/atau surat penyitaan barang dalam kasus yang dialami pemohon; d. keterangan dan informasi dari penyidik terkait;dan e. berita acara tentang kronologis dan informasi penting yang dimiliki pemohon dan dibuat oleh Satgas UPP LPSK. (5) Syarat materiil sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) huruf b antara lain berupa: a. bukti rekaman; b. pesan singkat pada telepon selular (SMS); c. surat elektronik (Email); d. foto atau berita media; dan e. informasi lainnya yang menunjukkan tingkat ancaman yang dialami pemohon (6) Syarat materiil sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) huruf c antara lain berupa: a. dokumen tentang kondisi kesehatan dan/atau penyakit pemohon yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang; b. dokumen tentang kondisi psikologis dan kejiwaan pemohon yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang; dan c. informasi lainnya dari berbagai pihak yang menunjukkan catatan medis pemohon. (7) Syarat materiil sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) huruf d antara lain berupa: a. foto copy surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) b. foto copy surat vonis hakim atas kasus perkara yang pernah dihadapi; c. foto copy surat bebas dari hukuman yang telah dijalani; dan d. foto copy berita media dan bukti lainnya.
