PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAYANAN PERMOHONAN PERLINDUNGAN PADA...
Pasal 10
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN
(1) Pemohon wajib melengkapi syarat formil dan materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permohonan diterima oleh Satgas UPP LPSK. (2) Satgas UPP LPSK dapat melakukan penelaahan ke lokasi dalam rangka pemenuhan syarat formil dan materiil permohonan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1). (3) Ketentuan mengenai penelaahan ke lokasi diatur lebih lanjut dalam peraturan LPSK tentang Tata Cara Pemberian Perlindungan dan Pedoman Investigasi LPSK.
