Pasal 11
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN
(1) Satgas UPP LPSK wajib membuat risalah permohonan, setelah permohonan dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Dalam hal permohonan belum dinyatakan lengkap namun telah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Satgas UPP LPSK wajib membuat risalah untuk diputuskan dalam Rapat Paripurna. (3) Risalah permohonan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) memuat sekurang-kurangnya: a. nomor registrasi permohonan b. tanggal penerimaan permohonan; c. data identitas pemohon atau kuasa dan/atau keluarga; d. wilayah hukum kasus yang dilami pemohon; e. jenis layanan permohonan yang dikehendaki; f. identitas saksi dan/atau korban yang dimintakan perlindungan; g. kronologi atau uraian fakta yang dialami pemohon; h. bukti dan/atau dokumen yang terkait;
i. hasil penelaahan Satgas UPP LPSK; j. tindakan yang telah dilakukan Satgas UPP LPSK atau tanggapan; dan k. rekomendasi Satgas UPP LPSK atas permohonan pemohon. (4) Risalah permohonan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) wajib diserahkan oleh Staf UPP LPSK kepada Anggota LPSK selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan rapat paripurna. (5) Risalah permohonan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib diputuskan dalam rapat paripurna. (6) Keputusan rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) antara lain berupa: a. permohonan ditolak; b. permohonan diterima berupa pemberian perlindungan; c. permohonan diterima berupa pemberian bantuan; d. permohonan diterima berupa pemberian kompensasi; e. permohonan diterima berupa pemberian restitusi;dan f. permohonan diterima berupa pemberian hak prosedural (7) Keputusan rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada Ayat (5), disampaikan kepada pemohon selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak adanya keputusan rapat paripurna.
