Pasal 12
BAB 4 — PELAYANAN PERMOHONAN
(1) Pelayanan permohonan perlindungan dilaksanakan oleh Satgas UPP LPSK. (2) Pemohon wajib lapor dan menggunakan tanda pengenal yang diberikan oleh satuan Pengamanan sesuai dengan standar pengamanan yang ditentukan LPSK. (3) Satgas UPP LPSK wajib menerima dan menempatkan pemohon di dalam ruang tunggu serta memberikan fasilitas yang aman dan nyaman bagi pemohon. (4) Satgas UPP LPSK wajib melakukan registrasi terhadap permohonan yang diajukan pemohon. (5) Dalam hal pemohon hanya melakukan konsultasi atau meminta informasi tentang tugas dan fungsi pemberian perlindungan saksi dan korban, Satgas UPP LPSK wajib melakukan registrasi administrasi. (6) Dalam hal pemohon tidak bisa baca tulis, Satgas UPP LPSK wajib membantu penulisan permohonannya. (7) Dalam hal pemohon tidak bisa berbahasa INDONESIA, UPP LPSK menyediakan petugas penerjemah. (8) Dalam hal permohonan disampaikan secara langsung, Satgas UPP LPSK dapat meminta keterangan dan informasi mengenai permohonan perlindungan yang disampaikan pemohon. (9) Permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (8), mencakup tindakan: a. membuat berita acara penerimaan permohonan; b. merekam dan menyampaikan ketentuan rekaman pembicaraan tersebut kepada pemohon; c. memberikan informasi mengenai tugas, wewenang dan prosedur serta mekanisme permohonan perlindungan pada LPSK;
d. memberikan informasi mengenai kategori saksi dan korban yang menjadi kewenangan LPSK; e. memberikan informasi mengenai syarat formil dan materiil permohonan perlindungan; f. membuat berita acara mengenai keterangan dan informasi yang dimilki saksi dan korban yang ditanda-tangani pemohon diatas materai; g. memberikan informasi dan saran dalam hal permohonan bukan merupakan kewenangan LPSK; h. memeriksa kelengkapan berkas yang disampaikan pemohon; dan i. meminta kelengkapan informasi dan berkas permohonan sesuai dengan syarat formil dan materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (10) Dalam hal permohonan diajukan melalui surat, fax, email, Satgas UPP LPSK wajib melakukan tindakan: a. menelaah isi surat, fax, telepon dan email permohonan; b. menginventarisir dokumen atau keterangan yang perlu dilengkapi pemohon; c. memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi permohonan. (11) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada Ayat (10) diserahkan kepada pemohon selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak permohonan diterima Satgas UPP LPSK. (12) Satgas UPP LPSK wajib melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam proses penanganan permohonan perlindungan saksi dan/atau korban; (13) Satgas UPP LPSK wajib melakukan penelaahan substansi terhadap syarat formil dan materiil permohonan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima UPP LPSK. (14) Penelaahan substansi sebagaimana dimaksud pada Ayat (9) mencakup: a. kelayakan pemenuhan syarat formil dan materiil permohonan; b. keseimbangan informasi; dan c. hasil koordinasi dengan instansi terkait. (15) Satgas UPP LPSK wajib menyerahkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada Ayat (14) kepada staf UPP LPSK selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan rapat paripurna.
