PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAYANAN PERMOHONAN PERLINDUNGAN PADA...
Pasal 8
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN
(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 untuk memperoleh perlindungan wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Ketua LPSK yang disertai dengan fotokopi identitas lengkap. (2) Permohonan sebagaimana dimakasud pada Ayat (1), dapat diberi materai yang cukup. (3) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat diajukan oleh: a. pemohon yang datang sendiri atau melalui keluarganya; b. melalui pejabat yang berwenang, antara lain:
- aparat penegak hukum yang mempunyai kewenangan melakukan penyidikan;
- instansi yang diberikan kewenangan dalam UNDANG-UNDANG untuk memberikan perlindungan saksi dan/atau korban; dan
- lembaga atau komisi, yang mempunyai kewenangan untuk melindungi saksi dan/atau korban. c. melalui kuasa hukumnya dengan menunjukkan surat kuasa dari pemohon; dan d. melalui surat dan/atau dokumen elektronik. (4) Permohonan perlindungan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat disampaikan dengan cara: a. datang secara langsung; b. surat tertulis; c. surat elektronik (email); dan d. faksimili.
