Pasal 7
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN
(1) Permohonan perlindungan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 dapat diajukan oleh: a. saksi dan/atau korban langsung; b. kuasa hukum atau pendamping pemohon; c. keluarga pemohon; d. aparat penegak hukum yang menangani kasus terkait; dan e. instansi terkait lainnya. (2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib menunjukkan surat kuasa khusus dari saksi dan/atau korban yang mengajukan permohonan perlindungan. (3) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, wajib menunjukkan kartu keluarga atau dokumen terkait lainnya yang menunjukkan adanya hubungan keluarga yang sah antara pemohon dengan saksi dan/atau korban yang mengajukan permohonan perlindungan. (4) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan e, wajib memberikan surat analisa dan rekomendasi tentang perlunya saksi dan/atau korban diberikan perlindungan dari LPSK.
