Pasal 17
BAB 6 — LAYANAN INFORMASI PENANGANAN PERMOHONAN
(1) UPP LPSK wajib menyampaikan informasi penanganan permohonan kepada pemohon yang terkait.
(2) Informasi penanganan permohonan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan oleh staf UPP LPSK. (3) Informasi penanganan permohonan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mencakup: a. perkembangan penanganan permohonan; b. tindakan yang perlu dilakukan pemohon; c. hasil telaah dari Satgas UPP LPSK; d. jangka waktu penanganan permohonan; e. tindak lanjut yang akan dilakukan. (4) Informasi penanganan permohonan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) disampaikan oleh Staf UPP LPSK melalui: a. telepon; b. datang langsung; dan c. surat. (5) Informasi yang bersifat rahasia selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) hanya dapat disampaikan kepada pemohon apabila pemohon datang langsung. (6) Pemohon wajib menyampaikan identitas dan nomor register permohonan yang telah terdaftar, untuk mendapatkan informasi mengenai tindak lanjut permohonan.
