Pasal 16
BAB 5 — TINDAKAN DARURAT
(1) Dalam hal pemohon pada situasi dan kondisi tertentu, Satgas UPP LPSK dapat mengusulkan dan melakukan pemberian perlindungan tindakan darurat. (2) Situasi dan kondisi tertentu sebagaimana yang dimaksud pada Ayat (1) mencakup: a. situasi yang mendesak dan membutuhkan suatu tindakan cepat untuk keselamatan, keamanan dan tindak lanjut dalam proses perlindungan pada proses hukum yang membahayakan jiwa pemohon; dan b. saksi dan/atau korban memerlukan tindakan medis dan psikososial;dan (3) Satgas UPP LPSK wajib melakukan tindakan dalam penanganan tindakan darurat sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) antara lain berupa: a. penempatan dalam ruangan khusus yang ditentukan LPSK; b. mencatat identitas saksi dan/atau korban; c. mencatat identitas pendamping dan/atau keluarga; d. melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan berwenang; e. pemberian tindakan medis dan psikologis jika diperlukan; f. penempatan dalam rumah aman LPSK; g. tindakan pengamanan dan pengawalan sementara;dan h. tindakan lain yang diperlukan. (4) Pemberian tindakan darurat sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) wajib memperoleh persetujuan sekurang-kurangnya 3 (tiga) Anggota LPSK. (5) Saksi dan/atau korban dilarang dipindah, dipinjam atau dibawa pihak lain untuk kepentingan apapun tanpa izin dari Anggota LPSK penanggungjawab Satgas UPP LPSK. (6) Satgas UPP LPSK wajib memberikan laporan tertulis dalam hal pemberian tindakan darurat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) kepada Ketua LPSK untuk disampaikan dalam Rapat Paripurna. (7) Pemberian tindakan darurat tidak menghapus kewajiban pemohon untuk memenuhi ketentuan syarat formil dan materiil permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (8) Pemberian tindakan darurat diberikan maksimal selama 7 (tujuh) hari sejak permohonan diterima Satgas UPP LPSK dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. (9) Perpanjangan pemberian tindakan darurat sebagaimana dimaksud pada Ayat (7) dilakukan berdasarkan keputusan paripurna. (10) Rapat Paripurna wajib memberikan keputusan permohonan perlindungan apabila pemberian tindakan darurat telah memasuki jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Ayat (7). (11) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemberian tindakan darurat diatur lebih lanjut dalam peraturan LPSK tentang tata cara pemberian tindakan darurat.
