PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAYANAN PERMOHONAN PERLINDUNGAN PADA...
Pasal 18
BAB 7 — PELAPORAN
(1) UPP LPSK wajib menyampaikan laporan kinerja secara berkala maupun insidental. (2) Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mencakup: a. data penyelenggaraan UPP LPSK; b. database penerimaan permohonan perlindungan; c. penyediaan dan penyerapan anggaran untuk fasilitas dan operasional UPP LPSK; d. saran dan rekomendasi untuk peningkatan UPP LPSK. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak memuat hal-hal yang bersifat rahasia dalam perlindungan saksi dan korban. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat dijadikan dasar informasi yang diberikan kepada masyarakat.
