PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2009 tentang KODE ETIK
Pasal 5
BAB 2 — TUJUAN DAN PRINSIP
Kode Etik dapat berlaku juga pada semua organisasi dan individu yang menjalankan fungsi perlindungan bagi saksi dan korban dalam lingkup kerjasama dengan LPSK.
