PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2009 tentang KODE ETIK
Pasal 6
BAB 2 — TUJUAN DAN PRINSIP
Anggota LPSK dan Pegawai LPSK yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik memiliki hak membela diri.
