PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2009 tentang KODE ETIK
Pasal 4
BAB 2 — TUJUAN DAN PRINSIP
Kode Etik dilaksanakan secara konsisten tanpa toleransi atas penyimpangannya dan memiliki sanksi yang tegas bagi yang melanggarnya.
