PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2009 tentang KODE ETIK
Pasal 3
BAB 2 — TUJUAN DAN PRINSIP
Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya Anggota LPSK dan Pegawai LPSK sehubungan dengan jabatan dan pekerjaannya wajib mewujudkan Visi dan Misi LPSK.
