PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2009 tentang KODE ETIK
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN DAN PRINSIP
Kode Etik bertujuan untuk menjaga kehormatan, martabat, dan profesionalisme serta merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada publik dalam melaksanakan tugas sebagai Anggota LPSK dan Pegawai LPSK.
