PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2009 tentang KODE ETIK
Pasal 12
BAB 6 — KETENTUAN LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
