PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2009 tentang KODE ETIK
Pasal 11
BAB 5 — PELANGGARAN KODE ETIK
(1) Bidang Pengawasan menerima laporan dan pengaduan adanya dugaan terjadinya pelanggaran kode etik yang dilakukan Anggota dan Pegawai LPSK.
(2) Penyelesaian pelanggaran kode etik dan pemberian sanksi akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang didalamnya mengatur tentang penyelesaian pelanggaran kode etik.
