PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2009 tentang KODE ETIK
Pasal 13
BAB 6 — KETENTUAN LAIN
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan LPSK ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2009 KETUA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
