PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang PELAPORAN DATA PENJAMINAN SIMPANAN BERBASIS NASABAHBANK UMUM
Pasal 9
BAB 5 — KEGUNAAN DATA SCV
Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) digunakan: a. sebagai dasar bagi Lembaga Penjamin Simpanan dalam melaksanakan pembayaran klaim penjaminan Simpanan; b. sebagai dasar bagi Lembaga Penjamin Simpanan dalam melaksanakan verifikasi penghitungan premi penjaminan; c. untuk mengetahui jumlah Nasabah yang dijamin dalam program penjaminan Simpanan Lembaga Penjamin Simpanan; dan/atau d. sebagai dasar bagi Lembaga Penjamin Simpanan dalam melaksanakan fungsi resolusi Bank dan fungsi penjaminan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
