Pasal 8
BAB 4 — PELAPORAN
(1) Batas waktu penyampaian Data Mentah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaporan bank umum terintegrasi. (2) Batas waktu penyampaian Data SCV Per Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), bersamaan dengan pemenuhan kewajiban penyampaian laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Lembaga Penjamin Simpanan. (3) Batas waktu penyampaian Data SCV Per Nasabah bagi Bank yang berada dalam status Bank Dalam Pengawasan Intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. (4) Batas waktu penyampaian Data SCV Per Nasabah dan Data Ringkas SCV Per Bank bagi Bank yang berada dalam status Bank Dalam Pengawasan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) paling lambat hari Rabu minggu berikutnya. (5) Batas waktu penyampaian Data Ringkas SCV Per Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. (6) Batas waktu penyampaian data diluar periode berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak tanggal permintaan Lembaga Penjamin Simpanan. (7) Dalam hal terjadi kendala teknis pada sistem informasi yang disediakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan, batas waktu penyampaian pelaporan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6) diberitahukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. (8) Dalam hal batas waktu penyampaian pelaporan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6) jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional dan lokal, serta cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah maka batas waktu penyampaian data paling lambat hari kerja pertama berikutnya.
