Pasal 7
BAB 4 — PELAPORAN
(1) Data Mentah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a disampaikan setiap bulan. (2) Data SCV Per Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c disampaikan setiap tahun untuk posisi per akhir tahun. (3) Data Ringkas SCV Per Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d disampaikan setiap bulan untuk posisi per akhir bulan. (4) Bank yang berada dalam status Bank Dalam Pengawasan Intensif wajib menyampaikan Data SCV Per Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c setiap bulan untuk posisi per akhir bulan. (5) Bank yang berada dalam status Bank Dalam Pengawasan Khusus wajib menyampaikan Data SCV Per Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Data Ringkas SCV Per Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d setiap minggu untuk posisi per akhir minggu.
