Pasal 6
BAB 4 — PELAPORAN
(1) Data Mentah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a disampaikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan melalui sistem pelaporan Bank terintegrasi di portal pelaporan terintegrasi. (2) Data SCV Per Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c disampaikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan secara elektronik melalui sistem
informasi yang disediakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. (3) Data Ringkas SCV Per Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d disampaikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan secara elektronik melalui sistem informasi yang disediakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. (4) Penyampaian data yang diminta Lembaga Penjamin Simpanan diluar periode berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan melalui media yang diinformasikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. (5) Dalam hal terjadi kendala teknis penerimaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) pada Lembaga Penjamin Simpanan maka data disampaikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan melalui media yang diinformasikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
