Pasal 10
BAB 6 — PEMERIKSAAN
(1) Audit internal Bank harus melakukan pemeriksaan atas kualitas data dan keandalan sistem yang digunakan dalam pengolahan dan penyimpanan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Selain dilakukan oleh audit internal Bank, pemeriksaan terhadap keandalan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan oleh pihak eksternal yang independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
(4) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan paling lambat bulan berikutnya setelah bulan penyelesaian laporan hasil pemeriksaan yang disertai surat pengantar yang ditandatangani oleh anggota direksi Bank yang berwenang.
