Pasal 11
BAB 6 — PEMERIKSAAN
(1) Lembaga Penjamin Simpanan melakukan pemeriksaan atas data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) secara rutin dan/atau sewaktu-waktu. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung dan/atau secara tidak langsung. (3) Lembaga Penjamin Simpanan dapat menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi kepentingan dan/atau atas nama Lembaga Penjamin Simpanan. (4) Lembaga Penjamin Simpanan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung. (5) Lembaga Penjamin Simpanan dapat menyampaikan hasil pemeriksaan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Otoritas Jasa Keuangan.
