PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang PELAPORAN DATA PENJAMINAN SIMPANAN BERBASIS NASABAHBANK UMUM
Pasal 12
BAB 7 — KEADAAN KAHAR
(1) Dalam hal Bank dalam keadaan kahar sehingga tidak dapat menyampaikan laporan terkait Data SCV maka Bank memberitahukan keadaan yang dihadapinya kepada Lembaga Penjamin Simpanan. (2) Dalam hal keterangan dari Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima oleh Lembaga Penjamin
Simpanan, Lembaga Penjamin Simpanan selanjutnya memberitahukan kepada Bank mengenai batas waktu yang disesuaikan serta media penyampaian Data SCV yang dapat digunakan oleh Bank.
