PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang PELAPORAN DATA PENJAMINAN SIMPANAN BERBASIS NASABAHBANK UMUM
Pasal 13
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pelaporan Data Mentah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mengikuti ketentuan mengenai pelaporan bank umum terintegrasi dan ketentuan mengenai penyampaian laporan melalui portal laporan terintegrasi. (2) Pelaporan Data SCV Per Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c disampaikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan dimulai pada periode laporan tahunan tahun 2020. (3) Pelaporan Data Ringkas SCV Per Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d disampaikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan dimulai pada periode laporan bulan Juli tahun 2020.
