PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang PELAPORAN DATA PENJAMINAN SIMPANAN BERBASIS NASABAHBANK UMUM
Pasal 14
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan telah memperoleh Data SCV Per Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dan/atau Data Ringkas SCV Per Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d melalui sarana pertukaran informasi dengan instansi berwenang, Bank dinyatakan telah memenuhi kewajiban penyampaian data dimaksud kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
