PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33...
Pasal 9
BAB 3 — RUANG LINGKUP DAN TATA CARA PEMERIKSAAN BANK
(1) Tim Pemeriksaan Bersama melakukan konfirmasi dan pembahasan terhadap temuan hasil pemeriksaan ke Bank untuk mendapatkan tanggapan dan/atau komitmen tindak lanjut hasil pemeriksaan dari pimpinan dan/atau pejabat Bank. (2) Tanggapan dan/atau komitmen dari pimpinan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani bersama oleh Tim Pemeriksaan Bersama dan pimpinan Bank. (3) LPS dan OJK meminta Bank untuk menindaklanjuti komitmen tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
