Pasal 10
BAB 3 — RUANG LINGKUP DAN TATA CARA PEMERIKSAAN BANK
(1) Setelah proses Pemeriksaan Bersama berakhir, LPS dan OJK masing-masing menyusun laporan hasil pemeriksaan berdasarkan Pemeriksaan Bersama. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia. (3) Laporan hasil pemeriksaan LPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai salah satu dasar bagi LPS untuk menentukan metode resolusi terhadap penanganan Bank Gagal. (4) Laporan hasil pemeriksaan LPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. ringkasan eksekutif; b. informasi umum Bank yang menjadi objek Pemeriksaan Bersama; c. uraian hasil pemeriksaan; d. kesimpulan dan komitmen Bank; dan e. lampiran yang memuat antara lain dokumen atau laporan yang mendukung pelaksanaan Pemeriksaan
Bersama.
