Pasal 8
BAB 3 — RUANG LINGKUP DAN TATA CARA PEMERIKSAAN BANK
(1) Pengurus, pemegang saham dan pegawai Bank wajib mendukung pelaksanaan kegiatan Pemeriksaan Bersama dengan memberikan data dan/atau informasi yang dibutuhkan, baik oleh LPS maupun OJK. (2) Dukungan oleh pengurus, pemegang saham, dan pegawai Bank atas pelaksanaan kegiatan Pemeriksaan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. memberikan data dan/atau informasi dari Bank dan debitur Bank; b. memperlihatkan dan/atau memberikan data dan/atau informasi, baik keuangan maupun non keuangan kepada Tim Pemeriksaan Bersama yang meliputi:
- laporan keuangan per posisi pemeriksaan, termasuk rincian serta dan dokumen pendukung;
- keterangan dan penjelasan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Bersama;
- keberadaan aset yang tercatat dalam laporan keuangan Bank per posisi pemeriksaan; dan
- hal-hal lain yang diperlukan dalam pemeriksaan; dan c. memberikan bantuan untuk memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen dan penjelasan yang diperoleh Tim Pemeriksaan Bersama. (3) Bank dan debitur Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilarang untuk menghambat proses pemeriksaan serta mempengaruhi pendapat, penilaian, atau hasil dari Tim Pemeriksaan Bersama.
(4) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dapat diperoleh LPS secara langsung dari Bank maupun tidak langsung melalui OJK.
