PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33...
Pasal 54
BAB 5 — TATA CARA PEMILIHAN CARA PENANGANAN DAN PELAKSANAAN CARA PENANGANAN BANK SELAIN BANK SISTEMIK YANG DINYATAKAN SEBAGAI BANK GAGAL
Pelaksanaan lebih lanjut dalam Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52 dan Pasal 53 dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan mengenai Lembaga Penjamin Simpanan dan ketentuan perundang-undangan mengenai penanganan dan pencegahan krisis sistem keuangan.
