PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33...
Pasal 53
BAB 5 — TATA CARA PEMILIHAN CARA PENANGANAN DAN PELAKSANAAN CARA PENANGANAN BANK SELAIN BANK SISTEMIK YANG DINYATAKAN SEBAGAI BANK GAGAL
LPS melakukan penanganan Bank Selain Bank Sistemik melalui likuidasi bank sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 49 ayat (1) huruf d dengan cara: a. meminta OJK untuk mencabut izin usaha Bank Selain Bank Sistemik; b. melakukan pembayaran klaim penjaminan kepada nasabah penyimpan dari Bank Selain Bank Sistemik yang dicabut izin usahanya; dan c. melakukan proses likuidasi terhadap Bank Selain Bank Sistemik yang dicabut izin usahanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait dengan pelaksanaan likuidasi Bank.
