Pasal 55
BAB 5 — TATA CARA PEMILIHAN CARA PENANGANAN DAN PELAKSANAAN CARA PENANGANAN BANK SELAIN BANK SISTEMIK YANG DINYATAKAN SEBAGAI BANK GAGAL
(1) Tata cara pemilihan cara penanganan Bank Selain Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dapat dihentikan LPS, dalam hal terpenuhi satu atau lebih kondisi sebagai berikut: a. KSSK MENETAPKAN berakhirnya kondisi ancaman terhadap perekonomian dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan ketentuan perundang- undangan mengenai kebijakan keuangan negara dan
stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi corona virus disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan; atau b. protokol manajemen krisis KSSK berubah menjadi kondisi normal. (2) Dalam hal terpenuhinya salah satu kondisi sebagaimana dimaksud ayat (1), terhadap tata cara pemilihan cara penanganan Bank Selain Bank Sistemik yang belum diambil keputusan mengenai cara penanganan bank akan disesuaikan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
