PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33...
Pasal 42
BAB 4 — MEKANISME DAN TATA CARA PENEMPATAN DANA
(1) LPS melakukan eksekusi terhadap jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dengan didahului penyampaian surat pemberitahuan dan/atau peringatan kepada Bank. (2) Apabila nilai hasil eksekusi terhadap jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari kewajiban penempatan dana, maka LPS mengembalikan kelebihan tersebut kepada Bank. (3) Apabila nilai hasil eksekusi terhadap jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih kecil dari kewajiban penempatan dana, maka Bank dan/atau pemegang saham pengendali wajib melakukan pelunasan melalui setoran kekurangan kewajiban penempatan dana kepada LPS.
