PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33...
Pasal 41
BAB 4 — MEKANISME DAN TATA CARA PENEMPATAN DANA
(1) Bank yang menerima penempatan dana wajib menyampaikan laporan kepada LPS dengan tembusan kepada OJK yang meliputi: a. laporan penggunaan penempatan dana; b. laporan kondisi likuiditas Bank; c. laporan perhitungan rasio Kecukupan Pemenuhan Modal Minimum (KPMM); d. laporan jaminan penempatan dana, dalam hal terdapat:
- surat berharga korporasi atau sukuk korporasi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) huruf d dan ayat (5) huruf d;
- pelunasan kredit atau pembiayaan yang menjadi jaminan atas penempatan dana oleh debitur Bank; dan/atau
- Aset Kredit atau Aset Pembiayaan yang mengalami penurunan kolektibilitas; e. rencana tindak perbaikan (remedial action plan) untuk mengatasi kesulitan likuiditas dalam rangka pemenuhan kewajiban dana pihak ketiga; dan f. laporan lain yang diminta oleh LPS.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian laporan diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner LPS.
