PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33...
Pasal 40
BAB 4 — MEKANISME DAN TATA CARA PENEMPATAN DANA
(1) LPS dapat melakukan pemeriksaan terhadap Bank yang menerima penempatan dana. (2) Bank yang menerima penempatan dana wajib memberikan data dan/atau informasi yang dibutuhkan LPS serta mendukung kelancaran dalam rangka pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
