PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33...
Pasal 43
BAB 4 — MEKANISME DAN TATA CARA PENEMPATAN DANA
(1) Dalam melaksanakan eksekusi terhadap jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), LPS dapat berkoordinasi atau bekerja sama dengan OJK, Bank INDONESIA dan/atau pihak lain. (2) Bank harus bekerja sama dengan LPS untuk kelancaran pelaksanaan eksekusi terhadap jaminan atas penempatan dana. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai eksekusi terhadap jaminan atas Penempatan Dana diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner LPS.
