PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33...
Pasal 32
BAB 4 — MEKANISME DAN TATA CARA PENEMPATAN DANA
(1) Selama periode pemberian penempatan dana atau selama Bank belum melunasi kewajiban penempatan dana, pengurus Bank wajib menjaga kondisi keuangan Bank. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pengurus Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner LPS.
