PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33...
Pasal 33
BAB 4 — MEKANISME DAN TATA CARA PENEMPATAN DANA
(1) LPS berwenang melakukan pembatasan pencairan penempatan dana. (2) Pembatasan pencairan penempatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal nilai jaminan tidak mencukupi plafon penempatan dana dan pemilik jaminan tidak dapat menambah dan/atau mengganti jaminan penempatan dana sehingga secara keseluruhan nilai jaminan tidak mencukupi plafon. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembatasan pencairan penempatan dana diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner LPS.
