Pasal 31
BAB 4 — MEKANISME DAN TATA CARA PENEMPATAN DANA
(1) Bank dapat mengajukan pencairan penempatan dana setelah dilakukan penandatangan perjanjian penempatan dana dan pengikatan jaminan atas penempatan dana LPS. (2) Pencairan penempatan dana dilakukan secara bertahap berdasarkan pertimbangan LPS melalui: a. pemindahan dana dari rekening giro LPS ke rekening giro rupiah Bank yang bersangkutan pada Bank INDONESIA; dan/atau b. pengalihan kepemilikan SBN dari rekening surat berharga LPS ke rekening surat berharga milik Bank pada kustodian yang ditunjuk, dalam hal pencairan penempatan dana dilakukan melalui SBN milik LPS. (3) Pengajuan pencairan penempatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada LPS dengan tembusan kepada OJK dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. surat sanggup bayar sebesar pengajuan pencairan; dan b. proyeksi arus kas yang mencerminkan kebutuhan pencairan.
(4) Pengajuan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan secara mingguan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencairan penempatan dana diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner LPS.
