Pasal 15
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET DAN KEWAJIBAN
(1) Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c berasal dari: a. konversi kewajiban Bank kepada Lembaga Penjamin Simpanan menjadi saham Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank; dan/atau b. konversi kewajiban nasabah debitur Bank kepada Bank menjadi saham Lembaga Penjamin Simpanan pada nasabah debitur Bank.
(2) Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan restrukturisasi perusahaan yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam rangka restrukturisasi perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga Penjamin Simpanan dapat mendirikan perusahaan induk. (4) Lembaga Penjamin Simpanan dapat mengikutsertakan investor dalam penambahan modal perusahaan dan dalam melakukan restrukturisasi perusahaan. (5) Pelepasan saham Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank dan/atau nasabah debitur Bank, dilakukan dengan cara: a. dijual kepada Bank, atau pihak lain; dan/atau b. yang diperkirakan memberikan hasil optimal bagi Lembaga Penjamin Simpanan.
