PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan, Penatausahaan, Serta Pencatatan Aset dan...
Pasal 13
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET DAN KEWAJIBAN
(1) Dalam hal Bank tidak dapat menyelesaikan pembayaran seluruh kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dan huruf b secara tunai, Bank
menyelesaikan pembayaran seluruh kewajiban dengan cara: a. membayar dari hasil penjualan aset agunan yang diberikan oleh Bank; dan/atau b. membayar dari hasil penjualan aset Bank. (2) Dalam hal Bank tidak menyelesaikan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan dapat mengonversikan seluruh kewajiban pembayaran Bank kepada Lembaga Penjamin Simpanan menjadi saham Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank.
