PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENYELESAIAN ASET YANG TERSISA DARI PROGRAM...
Pasal 9
BAB 2 — UPAYA PENYELAMATAN TAGIHAN
(1) Penjualan Tagihan dan/atau Agunan Tanpa Melalui Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dapat dilakukan apabila Debitur dan/atau Penjamin Utang mengajukan permohonan penjualan Tanpa Melalui Lelang untuk menyelesaikan Tagihan. (2) Penjualan Tagihan dan/atau Agunan Tanpa Melalui Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dilakukan kepada pihak terafiliasi. (3) Dalam hal Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah meninggal dunia, permohonan penjualan Tagihan Tanpa Melalui Lelang dapat diajukan oleh ahli warisnya. (4) Dalam hal pemilik Agunan telah meninggal dunia permohonan penjualan Agunan Tanpa Melalui Lelang dapat diajukan oleh ahli warisnya.
